97 Persen Konsumsi BBM Dinikmati Kendaraan Pribadi, Kemenhub Siapkan Skema Ini
Yunike Purnama - Sabtu, 21 Januari 2023 05:31JAKARTA - Konsumsi bahan bakar minyak didominasi oleh kendaraan pribadi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat dengan presentasi 97 persen.
Karena itu, Kemenhub mendorong penggunaan angkutan umum di wilayah perkotaan di seluruh Indonesia melalui pengembangan bus rapid transit (BRT) dengan skema buy the service (BTS)
Skema BTS ini hadir dengan tujuan untuk memberikan stimulus pengembangan angkutan penumpang umum perkotaan, meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, serta untuk memberikan kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan.
- BEI: Sebanyak 45 Perusahaan Antre IPO, Total Target Dana Rp49,5 Triliun
- Strategi Bank DKI Perkuat Ekosistem Digital
- ITSEC Asia Paparkan 3 Tantangan Keamanan Teknologi Informasi pada 2023
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap program yang sudah berjalan. selain itu secara simultan juga akan dilakukan evaluasi menyeluruh untuk semakin menyempurnakan keberadaan angkutan umum di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Januari 2023.
"Ke depannya, Kemenhub melalui Ditjen Hubdat akan melakukan berbagai hal untuk menekan konsumsi BBM dengan beberapa cara salah satunya melakukan pendampingan pada kota-kota yang sudah mengembangkan angkutan umum sehingga kota-kota tersebut akan menemukan cara untuk mengoptimalkan pelayanannya yang ditunjukkan dengan meningkatnya daya angkut dan jumlah penumpang di setiap tahunnya,” beber Hendro.
- Kuliah Umum Poltekkes Kesuma Bangsa Paparkan Strategi Komunikasi Efektif Pelayanan Kesehatan
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa, 17 Januari 2023
- Tim DG Esports Ganti Nama Menjadi Tim Kagendra
Usaha lainnya yaitu dengan mendorong serta memfasilitasi pemerintah provnsi, dan kabupaten/kota untuk duduk bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar dapat menemukan langkah bersama dalam memberikan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, termasuk penataan kembali jaringan trayek sehingga masyarakat bisa beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke penggunaan angkutan umum.
“Kolaborasi perlu terus ditingkatkan, guna mewujudkan angkutan umum perkotaan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau sebagai diamanatkan dalam UU 22 tahun 2009,” katanya. (*)