Pemerintah Tetapkan Kereta Cepat sebagai Obvitnas, Apa Artinya?
Yunike Purnama - Senin, 28 Agustus 2023 21:38JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, memastikan keamanan dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB) dengan menetapkannya sebagai objek vital nasional (obvitnas).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
Status obvitnas pada KCJB akan memberikan kepastian keamanan dalam hal melaksanakan fungsinya sebagai kereta cepat pertama di Indonesia.
Oleh karenanya KCJB dianggap sebagai aset penting negara. Keberadaan KCJB dinilai juga memberikan berbagai dampak di bidang ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat maupun negara.
“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin 28 Agustus 2023.
Objek pengamanan KCJB sebagai obvitnas guna melindungi operasionalnya sehingga bisa beroperasi dengan baik meliputi jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya.
Setelah menjadi obvitnas pengamanan KCJB akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan obvitnas.
- Cara Mudah Menggunakan Threads Versi Web yang Sudah Resmi Rilis
- Gula Nusakita Produksi PTPN VII Dijual Rp13 Ribu per Kg di Pasar Murah Lamsel
- Sepuluh Pesona Air Terjun Menakjubkan di Washington
- Daftar Terbaru Maskapai Terbaik di Dunia
Adapun usaha menetapkan KCJB sebagai obvitnas telah dilakukan sejak Maret 2023 lalu melalui berbagai tahapan tahapan. Tahapan tersebut meliputi pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Obvitnas sendiri jika merujuk dalam Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Saat ini sebanyak 12 Rangkaian KA Cepat dengan rincian 11 rangkaian Kereta Penumpang dan 1 rangkaian Kereta Inspeksi tengah dilakukan pengujian sertifikasi untuk memperoleh izin operasional dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagimana mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
KCJB sendiri direncanakan akan melakukan uji coba operasional awal pada bulan September mendatang. Dalam uji coba tersebut PT KCIC juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjajal moda transportasi pertama di Asia Tenggara secara cuma-cuma pada masa uji coba awal September mendatang.(*)