Pemerintah Tetapkan Kereta Cepat sebagai Obvitnas, Apa Artinya?
Yunike Purnama
Senin, 28 Agustus 2023
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, memastikan keamanan dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB) dengan menetapkannya sebagai objek vital nasional (obvitnas).