Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Rizaldi Ardian Tanggapi Maraknya Pungutan Sukarela Komite Sekolah
M. Iqbal Pratama - Jumat, 26 Mei 2023 20:58BANDAR LAMPUNG- Terkait maraknya sekolah-sekolah meminta iuran sukarela untuk komite, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Rizaldi Ardian menilai iuran sukarela tersebut tidak diwajibkan.
Rizaldi Ardian juga mengatakan Komite tersebut merupakan lembaga mandiri yang dimana memiliki tugas meningkatkan mutu pendidikan.
"Jadi, permasalahan inikan terkait sumbangan sukarela komite. Dimana kita lihat viral bahwa ada penahanan ijazah bagi siswa/siswi yang tidak mampu membayar komite tersebut dan itu kan mengganggu anak-anak dalam melanjutkan sekolah ataupun mencari pekerjaan," ujar Ketua Komisi IV Rizaldi Ardian saat konferensi pers di ruang rapat Komisi IV kota Bandarlampung pada Jumat, 26 Mei 2023.
- Laporan Hasil Pemeriksaan 2022 Predikat WDP, Ini Tanggapan BPKAD
- Mulai 1 Juni 2023 KAI Dirve IV Berlakukan GAPEKA Terbaru, Simak Jadwalnya!
- 28 Tahun Telkomsel: Terdepan Buka Peluang Penguatan Inklusi Ekosistem Digital Indonesia
Lanjutnya, Rizaldi juga mengatakan bahwa iuran komite tersebut harus secara cermat melihat itu dan harus sesuai dengan kesepakatan. Agar tidak memberatkan siswa dan tentunya tidak menjadi paksaan.
Dalam hal itu, Rizaldi Ardian menilai iuran tersebut tidak wajib. Dan pihaknya juga menghimbau kepada orangtua murid apabila tidak mampu membayar untuk dapat membuat Kurat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Sumbangan itu bukan wajib jadi jangan berkesan kalau itu wajib sehingga bisa menahan ijazah siswa. Dan dalam itu banyak anak-anak yang ditahan ijazahnya, jadi kami himbau supaya memberikan SKTM kepada pihak sekolah," katanya.
Kemudian, Sekertaris komisi IV Kota Bandar Lampung, Rakhmad Nafindra mengatakan hal yang sama. Yakni, apabila siswa/siswi tidak mampu untuk melampirkan SKTM dan apabila tidak di terima oleh sekolah, untuk datang langsung kekomisi IV.
"Apabila sudah melampirkan SKTM tapi tidak diterima oleh sekolah maka, orangtua murid untuk datang kekomisi IV. Karena, hak didik itu merupakan tanggung jawab negara. Jadi, jangan sampai terhambat lanjut sekolah karena ijazah di tahan. Komisi IV memperjuangkan itu," katanya.
- Turun Anjlok! Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Sabtu, 20 Mei 2023
- 5 Tips Public Speaking Lebih Menarik dan Didengar oleh Audiens Anda
- GoPay dan PermataBank Hadirkan Fitur Transfer Saldo via BI-FAST
Ditempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD kota bandar Lampung. Yuni Karnelis, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sidak dan memanggil beberapa sekolah terkait hal tersebut.
"Kita akan memastikan bahwa wajib belajar 9 tahun ini yang sudah menjadi program pemerintah pusat tidak tercederai oleh kegiatan tersebut. Dan juga agar tidak terganggu dalam pembelajaran nya sebab iuran komite dan perpisahan," katanya.
Selain itu, anggota Komisi IV Wiwik Anggraini mengatakan, untuk iuran komite tersebut untuk tidak di patok atau di tetapkan dan disesuaikan dengan kemampuan wali murid.
"Diharapkan dinas pendidikan dan sekolah untuk memikirkan itu yaitu jangan ada lagi perpisahan karena itu tidak penting, yang penting-penting saja misalnya dana untuk kegiatan penting di sekolah," tandasnya. (IQB)