Dorong Literasi, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Kejahatan Siber di Era Digital
Redaksi - Rabu, 22 Februari 2023 05:56BANDAR LAMPUNG - Di era digital saat ini, masyarakat diminta lebih waspada terhadap kejahatan siber yang kian marak. Sebab, modus kejatahan siber kian beragam sehingga bisa menjerat siapa pun dan kapan pun.
Salah satunya modus kejahatan phising, atau upaya mendapatkan data pribadi seseorang melalui email, unggahan media sosial dan pesan teks. Contoh kasusnya, modus penipu berpura-pura sebagai kurir paket dengan mengirimkan lampiran file foto melalui platform message untuk memancing korbannya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Chief Information Officer Privy, Krishna Chandra menekankan bahwa untuk menjaga kemananan digital, maka harus dimulai dari diri sendiri.
- 5 Jurus Pemerintah dan Bank Indonesia Kendalikan Inflasi
- Rancangan Revisi PP 109/2012 Dinilai Akan Berimbas pada Jutaan Masyarakat di IHT Terancam Kehilangan Pekerjaan
- Asuransi Astra Kembali Raih Indonesia’s Popular Digital Products Awards 2023
"Sekarang ini banyak orang klik link, web, ketika ada soal kasus phising dari aplikasi cek paket itu orang dengan mudah dia minta sms accept, dia minta apa accept, jadi harus ada kesadaran dari orang itu sendiri,” ujar Krishna dalam webinar virtual, Selasa, 21 Februari 2023.
Krishna berharap Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) terus memberikan literasi terhadap masyarakat agar terhindar dari tindak kejahatan serta menekan angka kasus kejahatan siber di Indonesia.
Literasi itu penting dan memang harus dibangun oleh AFTECH hingga pelaku industri," ungkapnya.
Menurut Krishna, perkembangan teknologi dan layanan digital memang sangat pesat. Namun, tidak dibarengi dengan literasi keamanan yang sepadan sehingga orang-orang dengan mudah memberikan izin terhadap sesuatu yang sebenernya tidak diperlukan.
Selain itu, Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai masih belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat yang bisa berakibat pada maraknya kejahatan siber.
Pada kesempatan tersebut, Vice Rector Academic Affair Institut Teknologi Tangerang Selatan Onno Wibowo Purbo mengatakan UU PDP masih bisa dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pada UU PDP yang ada pidananya, kalau seseorang menyalahgunakan data pribadi, kalau kita menyimpan data pribadi dan tidak disalahgunakan tidak terkena UU PDP," kata Ono.
- Jasa Raharja Lampung Bersama Polresta Gelar Operasi Keselamatan
- Telkomsel Gelar Program Internet BAIK Series 7 di Empat Kota
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Kamis, 16 Februari 2023
Ono melanjutkan, bahwa tindakan kejahatan yang bisa terkena UU PDP jika mengubah, menjual, dan menipu menggunakan data pribadi seseorang. Misalnya, jika penjahat siber menggunakan data pribadi untuk bertransaksi di e-commerce tetapi setelah transaksi selesai data tersebut dibuang maka tidak termasuk melanggar UU PDP.
“Kalau kita berhasil ngumpulin data pribadi, ada transaksi dari e-commerce dan ada datanya maka ada transaksi sekian rupiah, data pribadinya dibuang kita cuma ambil transaksi doang lalu diolah transaskinya buat iklan dan sebagainya, itu tidak melanggar UU PDP loh, hati-hati. Jadi UU PDP bisa ditipu," tegas Ono.(*)