Bunga Pinjaman Online Legal Turun 50 Persen
Yunike Purnama - Sabtu, 23 Oktober 2021 16:56BANDARLAMPUNG - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menurunkan bunga pinjaman online legal sebesar 50 persen. Keputusan tersebut diambil untuk mendukung pemberantasan pinjol ilegal.
“Kami sudah melakukan review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen tentunya sebagai upaya bagaimana fintech lending ini agar lebih terjangkau dengan skala ekonomi yang lebih murah. Sehingga masyarakat dapat membedakan yang ilegal dan resmi apalagi harganya sangat kompetitif,” jelas Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi dalam konferensi pers virtual pada Jumat (22/10/2021).
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko memaparkan, dengan ketentuan pembatasan atas maksimal tersebut maka batas bunga pinjol legal yang tadinya 0,8 persen hari berubah menjadi 0,4 persen per hari.
Baca juga: Kominfo Gandeng Google dan Apple Berantas Pinjol Ilegal
“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8 persen. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan 50 persen, yakni menjadi 0,4 persen,” ujar Sunu.
Kebijakan penurunan bunga pinjol legal ini sementara akan berlaku dalam satu bulan ke depan. Pihak AFPI akan terus melakukan evaluasi terkait hal ini.
Kebijakan tersebut memberi dampak signifikan bagi pelaku industri pinjol legal. Hal ini berkaitan dengan penyeimbangan resiko dan return yang harus ditanggung pihak pemberi pinjaman.
“Pemberi pinjaman tidak akan setinggi yang sebelumnya, kemudian pencapaian jumlah yang dapat diberikan pun tidak akan sebesar sebelumnya karena upaya untuk menyeimbangkan antara resiko dan return yang harus ditunggung oleh pemberi pinjaman,” ucapnya.
Baca juga: Fintech Lampung Lahan Sikam Miliki 4 Ribu Nasabah, Sudah Terdaftar di OJK
Oleh sebab itu, AFPI berharap pemerintah dapat segera melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjuti pinjol ilegal agar dapat tuntas dalam satu bulan ke depan. Salah satu langkah pemerintah yang diharapkan pihak AFPI adalah dengan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, pihaknya juga berharap pada kepolisian dan kejaksaan agar dapat memproses para pelaku pinjol ilegal untuk memberi efek jera. Sunu juga berharap agar Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 dapat segera diresmikan. (*)