Kominfo Gandeng Google dan Apple Berantas Pinjol Ilegal

Yunike Purnama - Kamis, 21 Oktober 2021 11:00
Kominfo Gandeng Google dan Apple Berantas Pinjol IlegalLogo Google dan Apple. (sumber: Reuters)

JAKARTA - Untuk memberantas maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran aplikasi fintech melalui platform digital menyertakan bukti lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk mendukung agar industri fintech nasional kita bertumbuh dengan baik, Kominfo sendiri juga telah berkomunikasi Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik di Google Play Store dan App Store harus disertai dengan bukti yang lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan,” kata Johnny dalam konferensi pers secara virtual dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

Johnny berharap, kerja sama dengan platform digital ini akan mampu mendukung industri keuangan nasional, termasuk fintech dan industri dunia, agar bisa bertumbuh dengan baik dan legal.

Baca juga: Fintech Lampung Lahan Sikam Miliki 4 Ribu Nasabah, Sudah Terdaftar di OJK

“Kita secara tegas memberantas industri keuangan yang ilegal, termasuk pinjol ilegal di Indonesia,” katanya.

Sejak 2018 hingga 2021, Kominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. Sementara dari rentang tahun 2019 hingga 2021, terdapat jumlah pengaduan masyarakat, baik dalam bentuk pelanggaran berat maupun ringan sebanyak 19.711.

OJK mencatat, setidaknya ada beberapa pendorong maraknya aktivitas pinjol ilegal. Jika dilihat dari sisi pelaku, pinjol ilegal berkaitan dengan kemudahan mengunggah platform berupa aplikasi atau website kepada khalayak, serta kesulitan memberantas karena banyak pelaku menggunakan server dari luar negeri.

Sementara dari sisi korban, rendahnya tingkat literasi masyarakat menjadi faktor pinjol ilegal. Misalnya, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol. Adapun faktor lain, yaitu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

OJK mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal. Maka dari itu, OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK. 

Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen @ojk.go.id.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS