Bawaslu Provinsi Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 Bandar Lampung

Eva Pardiana - Kamis, 12 September 2024 06:26
Bawaslu Provinsi Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 Bandar LampungKetua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar (tengah). (sumber: Bawaslu Lampung)

BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pilkada melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan sebanyak 13.277 Pengawas TPS dibutuhkan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Lampung.

Rekrutmen pengawas TPS di Provinsi Lampung dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024 Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

“Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara," ujar Iskardo, Kamis (12/9/2024).

Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23–25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3–4 November 2024. Selain itu ada  Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5–20 November 2024.

Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat.

Iskardo menjelaskan bahwa proses rekrutmen ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, calon pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah tempat TPS berada dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.

"Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024," tambah Iskardo.

Untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, antara lain:  1. Warga Negara Indonesia; 2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu Kemudian.

Menurut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori, setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan namanama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman ini akan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwaslu Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih,” Jelas Imam.

Lebih lanjut, Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3 - 4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi: a. pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; b. pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan; c. pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara; d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan e. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. (*)

Tags Bawaslu LampungBagikan

RELATED NEWS