Wismilak Tolak Soal Penyitaan Gedung

2023-08-16T06:15:08.000Z

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Gedung Wismilak
Gedung Wismilak

JAWA TIMUR - PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak penyitaan Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Wismilak menegaskan telah membeli gedung secara resmi dan dibuktikan dengan keberadaan sertifikat.

Wismilak juga membantah dokumen yang mereka miliki cacat hukum. “Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini. Kami membeli gedung ini, dibuktikan adanya sertifikat, bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami adalah pembeli yang wajib dilindungi Undang- Undang,” kata tim kuasa hukum Wismilak, Sutrisno, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 15 Agustus 2023.

Wismilak mengatakan gedung sudah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993. Perusahaan menyatakkan gedung telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Group) dengan sertifikat hak guna bangunan.

“Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Semuanya sudah didasari dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum,” ujar Sutrisno.

Dengan demikian, pihaknya menyebut permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab Wismilak. Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah Gedung Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Senin 14 Agustus 2023.

Penggeledahan tersebut berkaitan adanya dugaan kasus pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Jatim turut melakukan penyitaan terhadap Gedung Wismilak. Papan penyitaan telah dipasang di kawasan bangunan.

“Kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia,” kata Sutrisno.

Pekerjakan 3.000 Warga

Wismilak mengaku sudah menaungi lebih dari 3.000 warga sebagai karyawan. Hal itu membuat mereka merasa berhak mempertahankan kantornya. “Sehingga upaya untuk mempertahankan yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian,” ujar kuasa hukum.

Dalam penggeladahan oleh kepolisian, ditemukan jika peralihan hak (okupasi) dari Gedung cagar budaya tersebut dinilai cacat hukum. “Penggeledahan terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman.

Sebelumnya, gedung tersebut diketahui merupakan aset Polri yang saat itu menjadi Polres Surabaya Selatan. Aset tersebut kemudian hilang karena proses okupasi yang tidak benar. Muncul dugaan pemalsuan akta otentik berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan.(*)