WFH Tiap Jumat, Menag Tekankan Layanan Tetap Optimal

2026-04-09T19:17:11.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Menag Cara Kerja Baru Harus Tetap Hadirkan Layanan untuk Umat.jpg
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, kebijakan WFH yang diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem kerja yang adaptif, efisien, dan berdampak.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kementerian Agama mulai memberlakukan WFH setiap Jumat sejak 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah diterapkan sejak 1 April 2026.

Langkah tersebut diambil untuk menjawab dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, serta berbasis digital.

Menag menekankan bahwa di mana pun ASN berada, layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal dan mudah diakses.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” katanya.

Ia menegaskan, komitmen pelayanan tidak boleh berkurang. Dengan dukungan teknologi, koordinasi justru harus semakin kuat agar kehadiran layanan semakin dirasakan masyarakat.

Selain itu, Menag mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang dan bermakna.

“Kita sedang membangun ritme baru, cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa esensi kebijakan WFH adalah transformasi budaya kerja yang adaptif namun tetap terkontrol.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk menekan beban biaya energi dan mobilitas.

“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegasnya.

Ia menambahkan, ASN Kementerian Agama tetap diminta menjaga ritme kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, meskipun bekerja dari rumah. (RIL)