Walikota Eva Dwiana Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 339 PNS Pemkot

2023-09-19T19:33:48.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi pelantikan PNS di Bandar Lampung
Ilustrasi pelantikan PNS di Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG - Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 339 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung pad Selasa, 19 September 2023.

Eva mengatakan, kenaikan pangkat ini merupakan sebuah prestasi buat mereka yang luar bisa.

"Dengan kenaikan pangkat ini, bunda harap bapak ibu bisa bekerja dengan makin baik," ucapnya.

Eva berharap, pegawai PNS di Bandarlampung harus sarjana. Nantinya akan disediakan beasiswa, bagi pegawai yang belum sarjana mendapatkan beasiswa S1, dan yang S1 akan naik menjadi S2.

"Kuotanya untuk S1 dan S2 sebanyak 50 orang, kita lakukan bertahap. Ini masih uji coba, Bunda harap yang kerja di Bandarlampung semua sarjana, agar SDM pegawai lebih baik," katanya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung Herlywati mengatakan, kenaikan pangkat PNS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian.

Serta keputusan presiden nomor 00160/KEP/AA/15001/23 tanggal 7 Agustus 2023 tentang kenaikan pangkat PNS, kemudian keputusan Gubernur Lampung nomor 823.4/326/VI.04/ 2023 tanggal 2 Agustus 2023 tentang kenaikan pangkat PNS.

"Selanjutnya keputusan walikota Bandarlampung nomor 823/02/IV.04/2023 tanggal 4 September tahun 2023 tentang kenaikan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung," ujarnya.

Herlywati mengungkapkan, total PNS yang naik pangkat periode 1 Oktober 2023 sejumlah 339 orang, dengan rincian golongan IV sebanyak 93 orang, golongan III sebanyak 233 orang, golongan II sebanyak 12 orang dan golongan I ada satu orang.

"Alhamdulillah kenaikan pangkat periode tahun 2023 ini lebih cepat dapat diterima oleh teman-teman yang memang harus naik pangkat itu patut kita syukuri," ujarnya. (IQB)