Pemkot Bandarlampung
Penulis:M. Iqbal Pratama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar bersama BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyerahkan Asuransi Kematian kepada Ahli waris Sahkrudin yang berpofesi sebagai Nelayan.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana diruang Rapat Walikota pada Senin, 3 Juli 2023.
Santunan berupa uang tunai Rp42 Juta diterima langsung oleh surtini yang merupakan istri sahkrudin.
"Pemkot bersama BPJS telah menyerahkan santunan kepada Ahli waris, semoga uang tunai yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik," ungkapnya.
Eva menyatakan, penyerahan santunan kematian kepada ahli waris bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program kegiatan perlindungan ketenagakerjaan mandiri dari Pemkot Bandar Lampung.
Hal itu sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Memberikan polis asuransi untuk nelayan ini merupakan salah satu program pemkot, total ada 1.442 nelayan yang sudah tercover Asuransi. Semoga dengan adanya Asuransi ini Nelayan di Bandar Lampung semakin sejahtera" tutupnya. (*)