Tunggakan Pajak Kendaraan Diringankan, Warga Lampung Selatan Diimbau Manfaatkan

2026-06-02T15:15:40.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampung Selatan Kini Bisa Dilunasi Tanpa Denda.jpg
Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

LAMPUNG SELATAN – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Peluncuran program tersebut dilaksanakan di Kantor Samsat Kalianda, Selasa (2/6/2026), dan berlangsung serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus mengurus balik nama kendaraan dengan berbagai keringanan biaya.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Menurut Cinthia, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Selain itu, pemerintah membebaskan denda keterlambatan dan pajak progresif selama program berlangsung.

"Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama," ujar Cinthia.

Selain itu, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung memperoleh potongan PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.

Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak melalui diskon PKB mulai 5 persen hingga 25 persen.

Cinthia menjelaskan, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan melalui registrasi ulang dan proses balik nama sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak," katanya.

Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin. Menurutnya, kebijakan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Lampung itu menjadi peluang bagi masyarakat untuk mengurangi beban biaya administrasi kendaraan.

"Kami mendukung penuh program yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang diberikan. Manfaatkan semaksimal mungkin dan jangan menunda hingga akhir program," ujar Wahidin.

Wahidin menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Penerimaan pajak kendaraan akan meningkatkan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil pajak yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

"Dari pajak kendaraan inilah pembangunan daerah dapat terus berjalan, mulai dari peningkatan jalan dan jembatan, sektor pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kontribusi yang diberikan untuk kemajuan Lampung Selatan dan Provinsi Lampung," kata Wahidin.

Melalui program ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun yang belum melakukan balik nama kendaraan diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.

Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan mampu mewujudkan administrasi kendaraan yang lebih tertib serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (ls)