upah minimum
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa penyesuaian nilai upah minimum yang akan berlaku pada 2023 bagi setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Tanah Air tidak akan melebihi 10 Persen.
Informasi itu seperti yang disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangan pers dikutip dari Trenasia.com jaringan Kabarsiger.com pada Sabtu, 19 November 2022.
“Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi dan kabupaten/kota tidak melebihi dari 10 persen,” terang Ida.
Besaran penyesuaian nilai upah minimum tahun 2023 yang dipatok tak lebih dari 10 Persen itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru bernomor 18 Tahun 2022 yang kini menjadi dasar penetapan nilai upah minimum 2023 bagi provinsi dan kabupaten/kota.
Berbeda dengan aturan sebelumnya pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang semula menjadi acuan penetapan nilai upah minimum tahun 2021, Permenaker No .18 Tahun 2022 memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda.
Seperti dijelaskan oleh Ida, faktor penting dalam mekanisme perhitungan penyesuaian nilai upah minimum tahun 2023 berdasarkan Permenaker No.18 Tahun 2022 adalah dengan memerhatikan kemampuan daya beli masyarakat.
“Perhitungan upah minimum tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja,” ujar Ida.
Kemampuan daya beli menjadi faktor penting yang diperhatikan pemerintah dalam menentukan nilai upah minimum tahun 2023. Pada aturan sebelumnya, pemerintah merasa bahwa penyesuaian nilai upah minimum 2022 belum maksimal ditandai dengan menurnunnya daya beli masyarakat yang merupakan struktur utama dalam penyumbang ekonomi nasional.
“Struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga, untuk itu penting untuk menjaga daya beli masyarakat,” terangnya. (*)