search-close
logo
search
img-logo
    search



    Tok! Upah Minimum 2023 Naik Tidak Lebih dari 10 Persen

    Yunike Purnama

    Sabtu, 19 November 2022

    Kemnaker memastikan bahwa penyesuaian nilai upah minimum yang akan berlaku pada 2023 bagi setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Tanah Air tidak akan melebihi 10 Persen.

    UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Bocoran UMP 34 Provinsi

    4 tahun yang lalu

    Eva Pardiana

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By