Menkeu Sri Mulyani
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan TNI-Polri bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri 2022.
Dia mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," ujarnya, Sabtu, 16 April 2022.
Namun, untuk pencairan sebelum lebaran, dia menyebut akan diberikan H-10.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," ungkapnya.
Dia menerangkan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Adapun untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Lalu, pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.
Di mana kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Lanjutnya, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dia menambahkan THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.
Sebagai informasi, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," pungkasnya. (*)