Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri perbankan berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan nasabah sebesar Rp 7.989 triliun pada Februari 2023. Nilai tersebut tumbuh 8,18% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, komposisi DPK didominasi oleh rasio dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) yang relatif stabil dan tidak terlalu terpengaruh terhadap pergerakan suku bunga.
"Kondisi tersebut mendukung terjaganya kinerja likuiditas perbankan antara lain tercermin dari rasio-rasio likuditas yang berada di atas treshold," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (3/4).
OJK mencatat rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) pada Februari 2023 masing-masing sebesar 129,58% dan 29,09%. Nilai tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Dari sisi kredit, OJK mencatat adanya pertumbuhan sebesar 10,64% secara tahunan (yoy) menjadi Rp6.375,3 triliun pada Februari 2023. Sementara risiko kredit di Februari 2023 masih terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) net perbankan sebesar 0,75% dan NPL gross sebesar 2,58%.
Nilai tersebut masing-masing hanya turun 0,01% jika dibandingkan pada Januari 2023. Sementara posisi Februari 2022, NPL net berada di angka 0,87% dan NPL groos sebesar 3,08%.
Sedangkan untuk permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan berada di level yang cukup tinggi sebesar 26,1%, dibandingkan Januari 2023 sebesar 25,88%. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio posisi Desember 2022 masing-masing sebesar 244,20% dan 140,42%, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 100%.
Dian mengatakan, OJK akan terus meningkatkan kewaspadaannya dengan senantiasa memantau secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri jasa keuangan, serta siap menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya, OJK melakukan pemantauan terhadap portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan. Dalam hal ini, OJK juga memonitor erat komposisi DPK dan kredit perbankan agar tetap terdiversifikasi dengan baik.
"Kemudian menjaga rasio kecukupan modal dan ketersediaan likuiditas pada aset yang berkualitas tinggi, dan menghindari praktek-praktik excessive risk-taking behaviour yang spekulatif," pungkas Dian.(*)