lelang
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyampaikan, aturan standardisasi yang digunakan oleh PT Tridi Membran Utama selaku perusahaan yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Tol Layang MBZ bukanlah produk keluaran lembaga yang berwenang mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut. BSN juga menyebutkan, Indonesia saat ini belum memiliki SNI terkait struktur beton dan baja jembatan.
Hal ini dinyatakan oleh Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi BSN Iryana Margahayu yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ yang digelar kemarin, Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam dokumen yang dikerjakan oleh PT Tridi Membran Utama, disebutkan bahwa mereka menggunakan aturan SK SNI T12-2004 sebagai acuan pemeriksaan. Terdakwa Toni Budianto Sihite menanyakan kepada Iryana apakah SK SNI T12-2004 tersebut merupakan produk BSN. Dalam jawabannya, Iryana mengatakan, SK SNI T12-2004 tersebut bukanlah produk dari BSN. "Tidak ada penamaan SNI T itu," ujar Iryana.
Sebelumnya, dalam sidang dua pekan lalu, Kamis, 16 Mei 2024, Direktur PT Tridi Membran Utama Andi mengatakan, timnya telah diminta BPK untuk memeriksa kondisi fisik proyek Tol MBZ dalam rangka audit. Berdasarkan pengecekan sampel, ditemukan bahwa mutu beton Tol MBZ berada di bawah syarat SNI.
Dalam sidang kemarin, terjadi perdebatan antara Ahli Beton dan Konstruksi FX Supartono dengan terdakwa Toni Budianto Sihite mengenai SNI yang digunakan Supartono dalam menganalisis mutu beton. Menurut Toni, SNI 2847:2019 yang digunakan oleh Supartono tidak sesuai yang seharusnya.
Sebab, SNI 2847:2019 pasal 26 merupakan persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung yang masih under construction. Sementara objek yang diuji adalah jembatan. Dengan demikian, pengecekan kekuatan tekan beton Tol MBZ setelah satu tahun struktur berfungsi berdasarkan SNI 2947:2010 pasal 26 tidak tepat.
Iryana mengatakan, untuk struktur beton dan baja jembatan, hingga saat ini belum ada SNI-nya. "Belum ada SNI tentang perencanaan struktur beton dan baja jembatan di Indonesia," kata Iryana.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, Selasa, 14 Mei 2024.
Pada sidang Selasa, 14 Mei 2024 lalu para saksi juga mengungkapkan adanya sejumlah proyek fiktif yang dilakukan oleh Waskita Karya.
“Diminta juga oleh pak Bambang Rianto (direktur operasi II Waskita Karya) untuk menyediakan uang Rp10 miliar dari kegiatan fiktif,” kata Sugiharto.