BSN menyampaikan, aturan standardisasi yang digunakan oleh PT Tridi Membran Utama selaku perusahaan yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Tol Layang MBZ bukanlah produk keluaran lembaga yang berwenang mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut.
Ahli beton FX Supartono mengungkapkan bahwa mutu beton yang digunakan untuk membangun proyek tol layang Jakarta Cikampek II Elevated atau lebih dikenal dengan tol MBZ, memenuhi syarat keamanan konstruksi.