Tarif Listrik Naik
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Tarif listrik untuk pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA) dipastikan naik. Kenaikan tarif listrik untuk golongan orang kaya ini pun telah disetujui Presiden Jokowi.
Mengutip laman PLN pada Kamis, 2 Mei 2022 tarif tenaga listrik untuk adjusment bulan April-Juni 2022 beragam mulai dari Rp995,74 per kWh hingga Rp1.444,7 per kWh.
Harganya juga dibagi dalam berbagai golongan mulai dari pelanggan tegangan rendah hingga tinggi.
- Rp1.352 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM
- Rp1.444,7 per kWh untuk:
Pelanggan 1.300 VA
Pelanggan 2.200 VA
Pelanggan 3.500 VA
Pelanggan 5.500 VA
Pelanggan bisnis 6.600 VA - 200 kVA
Pelanggan pemerintah 6.600 VA - 200 kVA
- Rp1.444,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA
- Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas atas.
Namun, dia memilih tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah.
Bahkan, dia mengatakan bahwa rencana ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini berarti orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi," ujar Sri dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Dia menyebut Presiden Jokowi dan kabinet telah menyetujui kenaikan listrik rumah tangga yang memiliki beban 3.000 VA.(*)