Kemenkeu
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok per 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya 4,5 persen.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (14/12/2021). Harga Jual Eceran (HJE) rokok tertinggi dikisaran Rp40.100 per bungkus isi 20 batang untuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM I) dari sebelumnya Rp35.800 per bungkus di tahun 2021.
Selanjutnya, Sigaret Kretek Mesin (SKM I) dikisaran Rp38.100 per bungkus, SKM II A Rp22.800 per bungkus, SKM IIIB Rp22.800 per bungkus. Lalu ada SPM IIA Rp22.700 per bungkus, SPM IIIB Rp22.700 per bungkus.
Sementara, harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA Rp32.700 per bungkus, SKT IB Rp22.700 per bungkus, SKT II Rp12.000 per bungkus, SKT III Rp10.100 per bungkus.
Lebih rinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan SKM sebesar 13,43 persen dan SPM sebesar 13,57 persen. Sedangkan SKT tarifnya terendah 3,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, memang terjadi kenaikan yang cukup signifikan antara sigaret mesin dengan yang menggunakan tangan.
Dalam hal ini, Pemerintah melihat ekspektasi dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang.
Selain itu, Menkeu berharap angka prevalensi anak-anak merokok turun dari 8,97 persen ke 8,83 persen. Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.(*)