Tak Hanya ke Perbankan, OJK Mau Gunakan OBox untuk Pengawasan di Pasar Modal

2021-11-02T12:27:41.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan OJK Box atau OBox untuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengungkapkan rencananya aplikasi tersebut bakal dikembangkan lagi untuk pengawasan di sektor pasar modal.

"Ke depan tidak menutup kemungkinan bahwa OBox juga akan diterapkan dan diimplementasikan bagi pengawasan selain Perbankan, mungkin kita kembangkan pengawasan di pasar modal dan juga industri keuangan non bank," kata Nurhaida saat peluncuran OBox untuk BPR dan BPRS secara virtual, Selasa (2/11/2021).

OBox merupakan aplikasi yang memungkinan bank meningkatkan alur informasi kepada OJK terutama yang bersifat transaksional. Informasi tersebut nantinya akan melengkapi laporan yang sudah ada. Sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan pengawasan lebih dini terhadap potensi risiko yang timbul.

Nurhaida memastikan inovasi pengawasan menggunakan teknologi bakal terus dikembangkan seperti dengan memanfaatkan big data analytic dan artificial intelligence.

"Kemudian memungkinkan adanya output data yang bersifat diagnostik, prediktif, dan juga preskriptif yang kemudian mampu menghasilkan indikasi kerentanan yang bisa dideteksi lebih awal," ujar Nurhaida.

Nurhaida mengharapkan adanya perkembangan teknologi tersebut membuat pengawasan di OJK semakin baik, dengan memberi respons cepat dan tepat terkait indikasi masalah yang ada. Sehingga kinerja Sektor Jasa Keuangan (SKJ) bisa terus meningkat.

"Dengan dukungan pemanfaatan teknologi tersebut kita harapkan pengawasan Perbankan maupun SJK lainnya akan semakin efektif efisien sehingga dapat turut mendukung sektor jasa keuangan untuk lebih tumbuh, berkembang, kuat, stabil," tutur Nurhaida.(*)