KAI Divre IV Tanjungkarang
Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Pelanggan KA Rajabasa dan KA Kualastabas dengan keberangkatan tanggal 5-7 April 2022 yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian uang tiket 100%.
Adapun ketentuan lengkap pengembalian tiket sebagai berikut:
Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:
"Syarat naik KA Rajabasa dan KA Kualastabas masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Jaka kepada Kabar Siger pada Rabu, 6 April 2022.
Untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA Rajabasa dan KA Kualastabas yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25% dengan ketentuan berikut:
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.
“Kami juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya” pungkas Jaka. (EP)