Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan e-KTP alias KTP Digital. IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar.
IKD dapat diaktifkan melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore untuk pengguna Android atau AppStore di iOS. Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan telah menyiapkan nomor ponsel aktif, NIK, dan alamat email aktif.
Berikut Langkah-langkah mengaktifkan IKD di ponsel di bawah ini:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data NIK, email, serta nomor ponsel
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Kemudian verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Begitu berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai (*)