Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Siaran TV analog akan mulai dimatikan pada tahap pertama Analog Switch Off (ASO). Per 30 April 2022, warga di 166 kota/kabupaten tidak akan bisa lagi menonton siaran TV analog.
Ini termasuk 55 daerah di Sumatera, 38 daerah di Jawa, 18 daerah di kawasan Bali-NTB- NTT, 20 daerah di Kalimantan, 23 daerah di Sulawesi, serta 12 daerah di Maluku dan Papua.
Diketahui, siaran TV analog akan dimatikan dan beralih ke siaran TV digital secara bertahap. Tahap pertama ASO ini dilakukan pada 30 April 2022, sedangkan tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun mendorong masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) atau mengganti televisi. Menurut Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ismail, infrastruktur multipleksing dan siaran digital sudah siap di 56 wilayah Layanan Siaran yang mencakup 166 kabupaten/kota tersebut.
"Di seluruh daerah yang telah dijadwalkan ASO tahap pertama, saat ini sudah terdapat siaran digital dan infrastruktur multipleksing yang dibutuhkan bagi setiap Lembaga Penyiaran untuk melakukan peralihan dari analog ke digital telah siap untuk mendukung ASO pada 30 April 2022 mendatang," papar Ismail beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widyastuti, menjelaskan bahwa siaran TV digital dapat memberi banyak manfaat bagi penonton. Di antaranya adalah kualitas siaran yang lebih baik dan tidak ada gangguan sinyal di saat hujan.
Lebih lanjut, Niken juga menyatakan bahwa lembaga penyiaran berperan penting dalam upaya migrasi TV analog ke digital. Oleh sebab itu, lembaga penyiaran didorong untuk terus meningkatkan sosialisasi agar tidak kehilangan penonton.
"Kalau tidak, bisa kehilangan penonton karena tidak mengetahui siaran atau programnya telah bermigrasi ke TV digital," ujarnya.
Lantas, bagaimana cara menikmati siaran TV digital? Ada dua cara mudah untuk beralih ke siaran TV digital.
Yang pertama, periksa pesawat televisi dengan melakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah memiliki tuner standar DVBT2 akan otomatis menangkap dan menayangkan siaran TV digital.
Yang kedua, jika scanning telah dilakukjan namun siaran TV belum berubah, itu berarti pesawat televisi Anda masih analoh dan butuh alat tambahan Set Top Box (STB). Nantinya, STB bersertifikat Kemenkominfo akan dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, dan kemudian anda dapat langsung menikmati siaran TV digital.(*)