Siap-siap, 3 Hari Lagi Kominfo Blokir Google, Instagram, Twitter

2022-07-17T15:32:55.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi Twitter
Ilustrasi Twitter

BANDARLAMPUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 3 hari lagi akan memblokir Google, Facebook, Twitter dan perusahaan lainnya yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Dari pantauan pada Minggu, 17 Juli 2022, nama-nama raksasa teknologi tersebut belum terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. Padahal, tenggat waktunya pada 20 Juli 2022.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat menyebutkan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari atau 20 Juli 2022.

"Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik," ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate di awal bulan ini.

Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar, di antaranya 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

"Tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," imbuh Johnny. (*)