Penulis:M. Iqbal Pratama
Editor:Yunike Purnama
BANDAR LAMPUNG - Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Pasalnya kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan harga.
Ketua FSBKU Lampung Tri Susilo mengatakan, minimal kenaikan UMP harusnya mencapai 15 persen. Sehingga kedepan kebutuhan para buruh bisa terpenuhi.
"Karena melihat kondisi ekonomi sekarang ini serba naik, sehingga tidak layak jika di bawah 15 persen. Kita usulkan kenaikan UMP di atas 15 persen," kata Tri Susilo pada Rabu, 23 November 2022.
Menurutnya, patokan kenaikan maksimal 10 persen oleh pusat dapat mengindikasikan kenaikan UMP lebih kecil. Seperti tahun lalu, kenaikan hanya 0,35 persen atau Rp8.484,61 menjadi Rp2.440.486,81.
"Yang kita takutkan seperti itu. Pusat dan daerah kan beberapa tingkat inflasinya," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Paryanto mengatakan masih menunggu penetapan UMP Lampung yang diundur penetapan tanggal 28 November 2022.
"UMK belum ditetapkan, masih menunggu penetapan UMP tanggal 28 November mendatang," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen. (IQB)