Serikat Buruh Lampung Nilai Kenaikan UMP 10 Persen Tak Sesuai
Yunike Purnama
Rabu, 23 November 2022
Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi.