Sengketa Kepemilikan Tanah Tumpang Tindih, Penggugat Pertanyakan Keadilan Putusan Hakim

2024-12-12T16:05:38.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

e895f081-9be7-4562-bfab-246e2c57fe0b.jpeg

BANDARLAMPUNG - Sidang dengan agenda putusan kasus perkara tumpang tindih kepemilikan tanah dengan gugatan Penggugat Bambang Sukisno, terhadap Tergugat Kepala kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung dan Ida Purwati sebagai tergugat II intervensi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti mengatakan putusan yang dibacakan Rory Yonaldi Ketua Majelis Hakim serta Gayuh Rahantyo dan Gusman Balkhan masing-masing sebagai Hakim Anggota diduga ada keberpihakan.

"Putusan tersebut terkesan jauh dari rasa keadilan dan tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan bahkan mengesampingkan seluruh fakta-fakta yang dijadikan bukti pada persidangan dan hal itu sangat disayangkan,"ujar Masayu.

Ia melanjutkan, dalam pokok perkara gugatan terhadap ATR/BPN Kota Bandar Lampung  sebagai Tergugat dan Ida Purwati sebagai tergugat II Intervensi tentang Objek sengketa:

1)Sertifikat Hak Milik Nomor 15793 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Surat Ukur Nomor 2555/Sukabumi/2021 tanggal 7 Juli 2021, luas 83 M2 atas nama Ida Purwati.

2)Sertifikat Hak Milik Nomor 15794 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Surat Ukur Nomor 2556/Sukabumi/2021 tanggal 7 Juli 2021, luas 83 M2 atas nama Ida Purwati.

3)Sertifikat Hak Milik Nomor 15795 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Surat Ukur Nomor 2557/Sukabumi/2021 tanggal 7 Juli 2021, luas 83 M2 atas nama Ida Purwati.

4)Sertifikat Hak Milik Nomor 15796 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Surat Ukur Nomor 2558/Sukabumi/2021 tanggal 7 Juli 2021, luas 84 M2 atas nama Ida Purwati.

5)Sertifikat Hak Milik Nomor 15797 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Surat Ukur Nomor 2559/Sukabumi/2021 tanggal 7 Juli 2021, luas 83 M2 atas nama Ida Purwati yang terletak di jaalaan Pulau Kalimantan Gg. Sejahtera RT. 01 LK 3 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung. Atas nama Ida Purwati yang diterbitkan 09 Juli 2021 pada PTUN Bandar Lampung.

Pada fakta di persidangan telah terungkap dengan jelas bahwa Objek sengketa yang diajukan oleh Dra. Yeti Yuningsih pemilik sebelum Ida Purwati Tergugat II Intervensi berbeda dengan objek sengketa ex aquo dengan Milik Pengugat Bambang Sukisno dimana Objek yang diajukan oeh Penggugat Bambang Sukisno terletak di Jl. Pulau Kalimantan Gg. Sejahtera RT 03 LK 01 Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Pada bukti surat yang diajukan oleh Tergugat pada bukti T 18, T 19 berupa warkah permohona  penerbitan sertifikat pertama kali yang diajukan oleh Dra. Yeti Yuningsih tertera objeknya di Jalan pulau Nias Gg. Pubian  tidak ada RT dan tidak ada LK di kelurahan Sukabumi kecamatan Sukabumi, dan pada Bukti Surat T 19 menerangkan ada nya Perbedan Luas seluas 600 (enam ratus) meter Persegi.

Dari bukti surat yang diajukan oleh Tergugat sudah sangat jellas terlihat adanya perbedaan dari lokasi  objek sengketa dan adanya perbedaan luas yang begitu luas hingga 600 (enam ratus Meter) persegi, tanpa ada kecurigaan sedikitpun dari Pihak Tergugat untuk menerbikann SHM atas nama Pemohon.

Bahwa pada saat saksi yang dihadir kan dari Tergugat II Intervensi yaitu Dra.Yeti Yuningsih menjelaskan bahwa untuk perbedaan luas tanahseluas 600 (enam ratus ) meter persegi tesebut tidak dapaat dibuktikan kepemilikan nya sehinga di klaim milik pemohon Dra. Yeti Yuningsi tanpamengkonfirmasi kepada Penggugat.

Kemudian fakta di persidangan terlihat dengan jelas bahwa adanya gerakan yang mencurikan pada saat sidang pada tanggal 22 November 2024 dalam agenda taambahan bukti surat dari Tergugat dan Tergugat II intervensi yang saat itu beridri dibelakang Kuasa Penggugat yang sedang Mencocokan Bukti surat Tergugat, kuasa hukum Tergugat II Intervensi berbisik kepada Ketua Majelis Hakim seakan berkordinasi dan memberikan isyarat, namun di jawab oleh Ketua Majels hakim Rory dengan kalimat, “ apa.. saya ngak dengar…” membuat kuasa hukum Penggugat melihat kebelakang dan kuasa hukum Tergugat II intervensi jadi tertunduk dan menutupi mulutnya yang saat itu sidang dilaksanakan di ruang sidang persiapan dikarenakan ruang sidang utama digunakan rapat Zoom. Kemudian atas hal tersebut terlihat jelas keberpihakan majelis hakim dalam putusan tersebut. (*)