Satgas Covid-19: Pelonggaran Syarat Perjalanan Bukan Berarti Pandemi Berakhir

2022-03-12T18:25:59.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi
Ilustrasi

BANDARLAMPUNG - Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting, menegaskan bahwa pelonggaran persyaratan perjalanan yang dilakukan pemerintah bukan berarti status pandemi Covid-19 di Indonesia sudah dicabut. Dia pun menyatakan bahwa protokol kesehatan ketat perlu tetap diterapkan oleh masyarakat.

"Jadi yang harus kita ketahui dan disampaikan ke masyarakat bahwa kita masih dalam situasi pandemi. Jadi, pandemi itu belum dicabut," kata Alex dalam diskusi daring, Sabtu, 12 Maret 2022.

Pemerintah melakukan pelonggaran dengan tidak mewajibkan tes antigen / Polymerse Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua kali per 8 Maret lalu. Pemerintah juga melakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina di Bali.

Alex menegaskan, tes antigen dan PCR hingga saat ini masih tetap berlaku sebagai syarat perjalanan bagi penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama dan belum divaksinasi. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah hanya memberikan pelonggaran syarat perjalanan, bukan pelonggaran protokol kesehatan.

Alex menyayangkan banyak warga yang menganggap pelonggaran syarat perjalanan tersebut identik dengan pelonggaran protokol kesehatan.

"Jadi tetap kita memakai masker, tetap kita harus mencuci tangan, kemudian kita harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ujar dia.

Pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan baik darat, laut dan udara itu diterapkan pemerintah setelah angka penularan Covid-19 di Indonesia menunjukkan penurunan.

Pemerintah sempat melakukan pengetatan setelah sejak awal tahun ini ini terjadi peningkatan angka penularan Covid-19 akibat merebaknya varian Omicron. Pelaku perjalanan dari luar negeri bahkan sempat diharuskan melakukan karantina hingga 10 hari meskipun mereka telah mendapatkan vaksin dosis kedua.(*)