apln
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menyampaikan sepanjang 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 perbankan turun signifikan menjadi sebesar Rp 469 triliun dari puncaknya sebesar Rp 830 triliun pada Oktober 2020.
Hal itu didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3 persen dari total kredit restrukturisasi. Dengan angka ini, OJK siap mengakhiri masa restrukturisasi pada Maret 2023 kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024.
Itu sejalan dengan rencana pemerintah memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi Covid-19," kata Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 pada Senin, 6 Januari 2023.
Lebih lanjut, untuk likuiditas industri perbankan pada 2022 dalam level yang memadai, AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 137,7 persen dan 31,2 persen, jauh di atas ambang batas sebesar 50 persen dan 10 persen.
Tingginya permodalan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga memberikan bantalan menyerap risiko dan menunjang kebutuhan penyaluran pembiayaan. CAR perbankan 25,6 persen, sedangkan RBC industri asuransi umum dan asuransi jiwa 327 persen dan 484,2 persen. Selain itu, Gearing ratio perusahaan pembiayaan 2,1 kali.
Disisi lain, OJK mencatat kredit perbankan dan piutang pembiayaan tumbuh 11,4 persen dan 14,2 persen, lebih tinggi dari rerata 5 tahun sebelum pandemi sebesar 8,9 persendan 4,4 persen.(*)