Rencana Vaksin di bulan Ramadan? Berikut Langkah Persiapannya

2022-04-03T07:30:09.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi vaksin di bulan Ramadan.
Ilustrasi vaksin di bulan Ramadan.

BANDARLAMPUNG - Program vaksinasi COVID-19 terus berjalan di bulan Ramadan 2022. Selain vaksinasi primer dosis pertama dan kedua, vaksin booster pun turut digencarkan guna meningkatkan kekebalan masyarakat dari infeksi COVID-19.

Spesialis Penyakit Dalam dr Dias Septalia mengatakan, suntik vaksin booster COVID-19 saat puasa tidak ada bedanya dengan ketika tidak puasa.

Menurutnya, dengan berpuasa justru sistem kerja imun tubuh akan semakin diperbaiki.

"Justru dengan berpuasa akan semakin memperbaiki kerja sistem imun tubuh kita," kata Dias.

Dias pun menyampaikan, ada sejumlah persiapan yang bisa dilakukan sebelum menerima vaksinasi primer maupun booster ketika berpuasa. Persiapan tersebut antara lain: 

1. Menjaga tubuh dengan konsumsi makanan gizi seimbang saat buka puasa dan sahur

2. Lakukan olahraga rutin, dan pantau selalu kondisi tubuh kita baik sebelum dan sesudah vaksin.

3. Apabila merasa lemas setelah vaksin saat berpuasa, dianjurkan istirahat dan hindari aktivitas berat untuk sementara waktu.

Aman dan Tidak Membatalkan Puasa

Sebelumnya, vaksinolog dr Dirga Sakti Rambe pun telah menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 saat puasa aman dilakukan.

"Secara medis, vaksinasi COVID-19 saat puasa tidak menimbulkan risiko efek samping tambahan. Jadi sama aja dengan vaksin saat tidak berpuasa," kata Dirga dikutip Minggu, 3 April 2022.

Hanya saja, Dirga menyarankan agar vaksinasi dilakukan menjelang atau setelah berbuka puasa. Dengan demikian jika terjadi efek samping seperti demam bisa langsung ditangani dengan mengonsumsi obat.

"Sebaiknya pada waktu-waktu menjelang dan setelah buka puasa," kata Dirga.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fakta pada 16 Maret 2021 bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

"Secara fiqih, yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dan menyampaikan material ke rongga mulut sampai perut. Praktik dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa dan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," jelas Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh kala itu.(*)