Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Menyusul amanat UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), PT Pupuk Indonesia Wilayah Lampung dan Bengkulu membantah dugaan pungutan liar di Gudang Yayasan Pembinaan Olahraga Lampung (Yaporla) milik PT Petrokopindo Cipta Selaras (PCS) di Way Laga, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Devid Khoirul, perwakilan Distribusi PT Pupuk Indonesia wilayah Lampung dan Bengkulu, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media lokal beberapa waktu lalu mengenai pungutan liar yang melibatkan administrasi supir ke gudang, atau yang dikenal sebagai Ampera, tidak benar.
"Hari ini kami telah melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan liar di Gudang Yaporla, dengan mengajukan pertanyaan kepada stakeholder PT PCS, termasuk mandor, koordinator, dan buruh," kata Devid Khoirul dalam konferensi pers di Gudang Yaporla, Jumat (16/2/2024).
Hasil investigasi menunjukkan bahwa berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Wakil Koordinator Buruh Gudang Yaporla, Heri Prasetia Gunawan, SP, dan disaksikan oleh beberapa Mandor seperti Sapri, Nanang, Halimi, Muslim, Iyan, dan Andi, telah ada kesepakatan tertulis mengenai tarif ampera yang telah disepakati bersama antara koordinator bongkar muat dengan seluruh Buruh TKBM Gudang Yaporla.
Devid Khoirul, bersama Koordinator Buruh TKBM Gudang Yaporla, Eko Setiawan, juga memperlihatkan bukti Surat Kesepakatan Bersama antara ekspedisi dengan koordinator buruh mengenai tarif ampera, yang menunjukkan besaran nilai ampera seperti Cold Diesel sebesar Rp100.000 Fuso/Engkel Rp160.000 Tronton Rp225.000 dan Trailer Rp250.000.
Dengan bukti administrasi yang disampaikan, maka tuduhan adanya pungutan liar dalam pengelolaan uang ampera di Gudang Yaporla, sebagaimana yang disuarakan oleh LSM Rubik Lampung dan diberitakan dalam media massa online, dapat dipastikan tidak benar.
Devid berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat pembaca tentang keadaan yang sebenarnya. (*)