Polda Lampung Tegaskan Kampanye Paslon Pilkada 2024 Wajib Miliki STTP

2024-09-27T07:39:24.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

kabid humas polda lampung.jpg
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung mengingatkan bahwa pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan menggelar kampanye Pilkada 2024 harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyatakan bahwa imbauan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 di wilayah Lampung.

Setiap kegiatan kampanye, baik itu rapat umum, kampanye dialogis, maupun rapat terbatas, diwajibkan memiliki STTP yang diterbitkan oleh kepolisian setidaknya tujuh hari sebelum acara berlangsung.

Aturan ini sejalan dengan ketentuan dalam Perpol No. 6 Tahun 2012 dan Perpol No. 5 Tahun 2024 terkait Tata Cara Penerbitan STTP untuk kegiatan kampanye Pilkada.

"Penerbitan STTP disesuaikan dengan tingkat pemilihan. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, STTP diterbitkan oleh Polres setempat, sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, STTP diterbitkan oleh Polda Lampung," jelas Umi dalam siaran resminya, Jumat (27/9/2024).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum atau memicu kericuhan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Kami mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati kepentingan masyarakat selama masa kampanye berlangsung," tambahnya.

Umi juga menegaskan bahwa kepolisian berhak menghentikan kegiatan kampanye jika ditemukan gangguan keamanan. Ia berharap agar semua pihak, termasuk paslon dan simpatisan, bekerja sama menjaga suasana Pilkada tetap damai, aman, dan kondusif. (*)