Penulis:Eva Pardiana

LAMPUNG TENGAH — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro bersama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di BBC Hotel Lampung, Bandar Jaya beberapa waktu lalu. Kesepakatan ini menjadi momentum penguatan sinergi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mendukung kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Penandatanganan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Surya Dharma Putra Bakara, Manager PLN UP3 Metro Anas Febrian, serta jajaran kedua institusi.
Manager PLN UP3 Metro, Anas Febrian, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas perusahaan, sekaligus mendukung pelayanan kelistrikan yang andal di wilayah Kota Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
“Melalui kolaborasi ini, kami optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Lampung,” ujarnya melalui siaran resmi Sabtu (28/2/2026).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan semata. Ia menginstruksikan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk segera menindaklanjuti dengan rencana kerja konkret bersama PLN.
“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan. Setelah MoU, kita akan melakukan mitigasi risiko dan menyusun rencana kerja. Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan dalam penyusunan kontrak dan perjanjian, termasuk dalam proses audit,” tegasnya.
Ia menambahkan, layanan hukum tersebut tidak hanya bersifat institusional, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara profesional oleh jajaran yang membutuhkan konsultasi hukum dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, dinamika sektor kelistrikan, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dan transformasi energi, menuntut kesiapan regulasi serta kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam penyusunan kontrak dan pengelolaan aset.
Rita menekankan bahwa pencegahan dan kepastian hukum menjadi kunci utama dalam kerja sama ini. “Pencegahan adalah kunci, dan kepastian hukum adalah fondasinya. Kami akan mengawal program-program PLN agar berjalan sesuai ketentuan sehingga tercipta kerja sama yang sehat dan profesional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)