PLN UID Lampung Siap Perkuat Keandalan Lewat RUU Ketenagalistrikan

2026-07-10T17:11:19.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

PLN UID Lampung Siap Perkuat Keandalan Lewat RUU Ketenagalistrikan.jpeg
Komisi XII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagalistrikan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kegiatan berlangsung di Kantor PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Jumat (10/7/2026),

BANDAR LAMPUNG – Komisi XII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Jumat (10/7/2026), menjadi forum strategis dalam merumuskan kebijakan ketenagalistrikan nasional yang adaptif terhadap perkembangan sektor energi dan tantangan masa depan.

Forum tersebut dihadiri Komisi XII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), PT PLN Nusantara Power, PT Bukit Asam, Universitas Lampung (Unila), Institut Teknologi Sumatera (ITERA), serta akademisi dan pakar.

Sejumlah isu strategis dibahas dalam forum tersebut, di antaranya penguatan peran negara dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, keandalan pasokan listrik, pemerataan akses energi, tata kelola ketenagalistrikan, pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), hingga percepatan transisi menuju sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan penyusunan RUU Ketenagalistrikan harus mampu mengakomodasi perkembangan sektor energi sekaligus menjawab tantangan di masa depan.

Menurutnya, masukan dari pemerintah, akademisi, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi landasan penting dalam menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat ketahanan energi nasional, mendorong pengembangan energi baru terbarukan, serta mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Operasi Pembangkit Batu Bara PT PLN Nusantara Power, M. Irwansyah Putra, menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagalistrikan perlu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem kelistrikan nasional.

Ia menilai diperlukan dasar hukum yang jelas bagi teknologi penyimpanan energi seperti Battery Energy Storage System (BESS) dan Pumped Storage, pengaturan niaga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) oleh pemerintah, kejelasan mengenai reserve margin dalam undang-undang, penguatan sistem transmisi nasional, serta digitalisasi ketenagalistrikan melalui implementasi smart grid, tata kelola data, dan perlindungan terhadap ancaman siber agar sistem kelistrikan nasional semakin andal dan siap mendukung transisi energi.

General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, menyambut baik proses penyusunan RUU Ketenagalistrikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi sektor ketenagalistrikan nasional. Menurutnya, regulasi yang adaptif akan memberikan kepastian bagi pengembangan infrastruktur kelistrikan sekaligus mempercepat transisi energi.

"PLN berkomitmen menghadirkan pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan diharapkan dapat memperkuat ekosistem ketenagalistrikan nasional, memberikan kepastian dalam pengembangan energi bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Rizky.

Rizky menambahkan, PLN UID Lampung terus memperkuat keandalan sistem, memperluas akses listrik, mengembangkan digitalisasi layanan, serta mendorong pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan.

Menurutnya, regulasi yang kuat akan menjadi landasan penting dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang semakin andal sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui sinergi antara pemerintah, DPR RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan, PLN optimistis penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan akan menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mempercepat terwujudnya sistem ketenagalistrikan Indonesia yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*)