Tumbuh Meningkat Selama Pandemi, Investor Ritel Pasar Modal Capai 8,62 Juta

2022-05-31T15:23:12.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi Indeks harga saham gabungan (IHSG)
Ilustrasi Indeks harga saham gabungan (IHSG)

JAKARTA - Hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di Pasar Modal tercatat mencapai 8,62 juta atau telah meningkat sebesar 15,11 persen (year to date/ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021.

Pemerintah RI mengklaim, pertumbuhan jumlah investor ritel itu juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 31 Mei 2022.

Hoesen juga berpesan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di Pasar Modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

“Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” lanjut Hoesen.

Kemudian sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan diantaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal, mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui Pasar Modal antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.

Pertumbuhan SCF sampai dengan 2022 ini dinilai cukup pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 Penyelenggara/platform yang telah berizin dari OJK. Jumlah ini meningkat 42,85 persen dari sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya berjumlah 7 platform. Jumlah Penerbit/UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94 persen menjadi 230 perusahaan dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021.

Pemodal SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22 persen dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal. Total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 19,84 persen dari Rp413,19 miliar menjadi Rp495,18 miliar. (*)