Relaksasi Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang hingga Akhir 2022

Yunike Purnama - Rabu, 25 Mei 2022 10:15
Relaksasi Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang hingga Akhir 2022Ilustrasi kartu kredit (sumber: Pixabay)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi telat bayar kartu kredit hingga 31 Desember 2022. Sebelumnya relaksasi ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkap, langkah relaksasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pembayaran dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Setelah menggelar Rapat Dewan Gubernur BI, Perry memilih untuk meneruskan masa berlaku kebijakan batas minimum dan nilai denda keterlambatan kartu kredit.

“(BI) melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan kartu kredit dari semula akan berakhir 30 juni 202 diperpanjang menjadi 31 desember 2022,” katanya dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur BI, secara virtual pada Selasa, 24 Mei 2022.

Ia beralasan, langkah ini sebagai upaya untuk mendukung perkembangan transaksi kartu kredit di dalam negeri.

“Hal ini guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit,” ujarnya.

Perlu diketahui, kebijakan yang dimaksud berkaitan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari sebelumnya sebesar 3 persen atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000.

Sementara, nilai minimum pembayaran kartu kredit akan kembali menjadi 10 persen dari besaran tagihan. Pada aturan ini, BI juga menurunkan minimum pembayaran kartu kredit menjadi 5 persen.

Aturan ini mulanya merupakan respons terhadap dampak pandemi Covid-19 yang meluas di tanah air. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS