Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG Subsidi di Lamsel

2024-04-19T18:11:05.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan penyaluran LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar dan sesuai aturan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan penyaluran LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar dan sesuai aturan.

LAMPUNG SELATAN - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan penyaluran LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar dan sesuai aturan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan LPG Subsidi agar tepat sasaran.

"Pertamina bersama Polres Lampung Selatan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan telah melakukan pengecekan di sejumlah pangkalan untuk memastikan penyaluran dan penjualan LPG Subsidi dapat tepat sasaran," jelas Nikho.

Untuk wilayah Lampung Selatan konsumsi LPG selama lebaran meningkat sekitar 5,19%. Meski demikian, Pertamina berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM dan LPG ke masyarakat ditengah peningkatan konsumsi.

Selama masa ramadhan dan idul fitri, Pertamina juga telah melakukan penambahan fakultatif sebanyak 64.780 tabung.

Dalam menyalurkan LPG ke masyarakat Pertamina Patra Niaga mendistribusikan LPG baik yang Subsidi 3 Kg maupun Non Subsidi seperti Bright Gas, melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke Agen LPG yang terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina, hingga kemudian dari Agen, LPG tersebut akan disalurkan ke Pangkalan-pangkalan LPG resmi yang tercatat oleh Agen LPG agar dijual langsung kepada masyarakat.

Nikho menambahkan Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

"Untuk mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah agar LPG subsidi dapat diterima oleh masyarakat yg berhak," ungkapnya.

Namun, Pertamina menyayangkan masih adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjual LPG secara ilegal dan tidak sesuai dengan HET.

"Kami juga turut mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar LPG bersubsidi ini dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang kurang mampu. Dengan peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu peran Pertamina dalam menjaga kestabilan pasokan LPG di seluruh wilayah," tutup Nikho.

Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 kg di atas HET atau ada tindakan kecurangan, masyarakat dapat melaporkan melalui PCC 135, sehingga Pertamina melalui Agen dapat melakukan tindakan atau sanksi yang tegas. (*)