biodiesel
Penulis:Yunike Purnama

BANDARLAMPUNG — Menanggapi pemberitaan yang menyebut PT Pertamina Patra Niaga sebagai benalu dalam pengelolaan energi di wilayah Lampung, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan penugasan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga merupakan Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang diberi mandat untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran energi, termasuk BBM dan LPG subsidi 3 kg, agar dapat diakses masyarakat secara aman, lancar, dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan tidak memiliki kewenangan sepihak dalam penetapan harga, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, karena hal tersebut sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi pusat maupun keputusan kepala daerah.
Untuk wilayah Provinsi Lampung, HET LPG subsidi 3 kg ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam proses penetapan HET tersebut. Sebagai bentuk inisiatif perusahaan, Pertamina Patra Niaga juga telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna meminta agar dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait kebijakan Pemprov Lampung dalam penetapan harga LPG subsidi.
Dari sisi penyaluran, realisasi distribusi LPG subsidi 3 kg di Provinsi Lampung hingga Januari 2026 tercatat sebesar 20.699 metrik ton (MT). Penyaluran tersebut dilakukan sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah dan terus diawasi agar tepat sasaran. Berdasarkan pantauan dilapangan saat ini kondisi stock LPG 3kg tercukupi dan tidak terdapat antrian di rantai suplai pangkalan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa perusahaan menjalankan fungsi distribusi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pertamina Patra Niaga tidak mengambil keuntungan dari kebijakan subsidi. Kami menjalankan amanah negara agar subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Seluruh rantai distribusi diawasi melalui pengendalian internal, audit berkala, serta sistem monitoring digital. Setiap indikasi pelanggaran oleh lembaga penyalur akan ditindak tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Rusminto.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menegaskan keterbukaannya terhadap aspirasi masyarakat serta kritik yang bersifat konstruktif. Perusahaan secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas distribusi energi serta meningkatkan pemahaman publik terkait mekanisme subsidi energi.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengutamakan sumber resmi dalam memperoleh informasi terkait kebijakan energi. Untuk pengaduan maupun informasi, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau kanal resmi Pertamina Patra Niaga. (*)