Pertamina mencatat, untuk konsumsi LPG di wilayah Lampung sendiri meningkat sekitar 1,5% dibandingkan dengan rata-rata konsumsi normal di bulan sebelumnya.
Terhitung per 1 Januari 2024, pembelian tabung LPG 3 kg resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) di seluruh wilayah Indonesia termasuk Provinsi Lampung.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.