31,5 Juta Pengguna LPG 3 Kg Bertransaksi di Pangkalan Resmi

Yunike Purnama

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata per 1 Januari 2024 lalu.

Tepat Sasaran Penyaluran Subsidi, Pengguna LPG 3 Kg Kini Wajib Daftar

Yunike Purnama

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Konsumsi LPG di Lampung Meningkat Selama Nataru

Yunike Purnama

Pertamina mencatat, untuk konsumsi LPG  di wilayah Lampung sendiri meningkat sekitar 1,5% dibandingkan dengan rata-rata konsumsi normal di bulan sebelumnya.

Per 1 Januari 2024 Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP

Yunike Purnama

Terhitung per 1 Januari 2024, pembelian tabung LPG 3 kg resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) di seluruh wilayah Indonesia termasuk Provinsi Lampung.

Hasil Kinerja Satgas Monitoring dan Pengawasan Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi

Yunike Purnama

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.