Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Bahkan saat ini sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar menjadi NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP ditujukan untuk memudahkan para wajib pajak. Dan mulai hari ini NIK yang sudah terintegrasi tersebut dapat dipakai untuk masuk atau login ke layanan perpajakan online.
"Jadi mudah-mudahan ke depan penggunaan NIK sebagai NPWP ini sebagai awal dari langkah ke depan, untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa K/L. Serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa," ujar Suryo dalam acara Perayaan Hari Pajak, Selasa 19 Juli 2022.
Suryo menjelaskan, pada implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP itu telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Di mana untuk sebagian wajib pajak telah dapat menggunakan, dan sebagian lainnya sedang dalam proses pemutakhiran.
"Jadi paling tidak minimal nanti untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Dan ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," jelasnya.
Adapun penyebab baru 19 juta wajib pajak yang sudah dapat memanfaatkan NIK, dikarenakan basis data yang ada begitu banyak, Sehingga DJP harus melakukannya secara bertahap.
Untuk 19 juta NIK yang menjadi NPWP tersebut pemadanan dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Masih banyak yang kami lakukan untuk melakukan pemadanan dan Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya," ujarnya. (*)