Perkuat Tim Pendamping Perempuan Disabiltas, HWDI Bersama Yayasan Satunama Gelar Pelatihan

2025-09-13T19:50:50.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

Tim Pendamping Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Tim Pendamping Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

BANDARLAMPUNG - Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Lampung menggelar Penguatan Tim Pendamping Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara hybrid bertempat di Yayasan Citra Baru, Sabtu (13/9).

Kegiatan menghadirkan narasumber dari DPP HWDI Maretta Maha, Fasilitator Lapang Yayasan Satunama Jogja untuk wilayah Lampung Sely Fitriani dengan moderator Ketua DPC HWDI Lampung Siti Chodijah.

Ketua DPP HWDI  Revita Alwi saat membuka kegiatan pelatihan secara hybrid.

Ketua DPP HWDI  Revita Alwi saat membuka kegiatan memaparkan, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) berperan aktif memperjuangkan hak-hak perempuan disabilitas, termasuk perlindungan hukum dari tindak pidana kekerasan seksual.

"Sebagai langkah strategis, HWDI bersama LBH Apik Jakarta, Forum Pengada Layanan (FPL), dan didukung Disability Rights Advocacy Fund (DRAF), telah menyusun Modul Pembelajaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Buku Saku UU TPKS bagi Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH),"papar Revita melalui zoom.

Modul ini sebelumnya telah direalisasikan melalui Training of Trainer (ToT) untuk memperkuat kapasitas pendamping PDBH. Peserta ToT memperoleh pemahaman mendalam mengenai UU TPKS, mekanisme pendampingan korban, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia, gender, dan disabilitas.

Ketua DPC HWDI Lampung sekaligus Paralegal HWDI Siti Chodijah mengatakan, sebagai tindak lanjut DPP HWDI melakukan Penguatan Tim Pendamping Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lampung.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keterampilan anggota HWDI Lampung sebagai pendamping Perempuan disabilitas korban kekerasan seksual, sehingga nantinya menjadi pendamping yabg memiliki kemampuan teknis dalam memberikan layanan dan advokasi yang tepat kepada PDBH,"ujar Siti.

Selain memperkuat kapasitas individu, kegiatan ini juga diarahkan untuk membentuk Tim Pendamping PDBH berbasis UU TPKS yang terlatih, dan siap memberikan respon cepat dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan disabilitas.

Tim ini akan dilengkapi pemahaman tentang mekanisme rujukan, koordinasi lintas lembaga, dokumentasi kasus yang benar, serta standar layanan yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia. Dengan terbentuknya tim pendamping, diharapkan HWDI Lampung mampu menjadi pusat rujukan dan mitra strategis dalam perlindungan hukum perempuan disabilitas di wilayah Lampung.

Pentingnya Tingkatkan Keterampilan Tim Pendamping PDBH

Fasilitator Lapang Yayasan Satunama Jogja untuk wilayah Lampung Sely Fitriani saat mengajarkan peserta.

Narasumber Sely Fitriani memaparkan, dalam proses pendampingan pentingnya meningkatkan keterampilan anggota HWDI terkait kepercayaan diri dan keterampilan pendamping yang terlatih dan siap melakukan respon cepat serta mengurus rujukan kasus. Selain itu sangat penting anggota HWDI Lampung mampu menerapkan materi dan metode pendampingan sesuai Modul UU TPKS.

"Sehingga kedepan diharapkan para tim pendamping PDBH TPKS jejaring pendamping di tingkat wilayah agar mampu melakukan advokasi dan koordinasi lintas sektor secara efektif dan 
siap memberikan layanan pendampingan inklusif dan responsif,"harap Sely. (*)