ojk
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA-Setelah bank umum swasta memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih harus menangani pemenuhan modal inti minimun pada industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Seperti diketahui, BPD diwajibkan memenuhi aturan modal inti Rp 3 triliun pada akhir 2024. Begitupun BPR yang diwajibkan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lama di akhir 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya terus mendorong BPR dan BPD untuk memperkuat permodalannya. OJK sudah melakukan berbagai upaya agar BPD dapat memenuhi persyaratan modal minimum Rp 3 triliun.
"Mungkin kita tidak akan menunggu hingga batas akhir waktu. OJK akan mengusahakan dengan berbagai upaya dengan membentuk kelompok usaha bersama (KUB) yang terintegrasi," ujarnya dalam konferensi pers RDK bulanan April 2023, Jumat (5/5/2023).
Dian mengungkapkan, pembentukan KUB yang terintegrasi ini sedang berjalan. Sementara untuk konsepnya sedang memasuki tahap akhir untuk diterapkan seluruh BPD.
Tak hanya BPD, OJK juga terus mendorong BPR untuk terus memperuat permodalan. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan merger. Dian memprediksi bahwa ditahun ini hingga 2024 akan banyak BPR yang melakukan aksi merger terutama dari grup yang sama.
"Hal tersebut untuk memastikan BPR ini siap menghadapi implementasi UU P2SK yang memberikan kewenangan yang lebih. Jadi nanti OJK akan mengeluarkan klasifikasi BPR berdasarkan permodalannya itu yang akan menentukan apakah BPR boleh listing atau boleh ikut sistem pembayaran atau tidak," pungkas Dian.(*)