Peringkat 110 dari 180 Negara, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

2023-02-01T15:24:31.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Transparancy International Indonesia mencatat IPK Indonesia tahun 2022 anjlok ke skor 34 atau turun empat poin dibading tahun sebelumnya.
Transparancy International Indonesia mencatat IPK Indonesia tahun 2022 anjlok ke skor 34 atau turun empat poin dibading tahun sebelumnya.

JAKARTA - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh panggang dari api. Alih-alih semakin baik, upaya penanganan korupsi di Tanah Air pada tahun 2022 justru mengalami penurunan terburuk sejak era reformasi. Penilaian itu merujuk laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International.

Transparancy International Indonesia mencatat IPK Indonesia tahun 2022 anjlok ke skor 34 atau turun empat poin dibading tahun sebelumnya. Tahun 2021, Indonesia memiliki skor 38 dan berada di peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei. Indonesia sekarang menempati peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Hal ini menjadi tamparan keras bagi Presiden Joko Widodo yang sebentar lagi bakal meletakkan jabatannya. 

Sebagai informasi, IPK digunakan untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala nol (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih). Penilaian dilakukan para pengamat dan pelaku bisnis. 

"Penurunan empat poin dari tahun 2021 ini merupakan penurunan paling drastis sejak 1995,” ujar Deputi Sekretaris Jenderal TII, Wawan Suyatmiko, dikutip dari riset.ti.or.id, Rabu 1 Februari 2023. 

Dengan hasil tersebut, Indonesia hanya mampu menaikkan IPK sebanyak 2 poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak tahun 2012. TII menilai situasi tesebut memperlihatkan respons terhadap praktik korupsi yang masih cenderung berjalan lambat bahkan terus memburuk. Hal ini akibat minimnya dukungan nyata dari para pemangku kepentingan.

Kondisi Indonesia yang hanya mengantongi skor 34 membuat mereka semakin tenggelam di jajaran negara terkorup dunia dan jauh di bawah rata-rata IPK negara Asia Pasifik yakni 45. Indonesia kini setara dengan negara seperti Malawi, Gambia, Nepal dan Sierra Leone dalam IPK. 

Pada level ASEAN, Indonesia semakin tertinggal dari Singapura yang memiliki IPK 83, Malaysia 47 dan Vietnam 32. Kondisi Indonesia bahkan tak lebih baik dari Timor Leste yang memiliki nilai 42 dalam penanganan korupsi.

Sekretaris Jenderal TII, J Danang Widoyoko, mengatakan anjloknya IPK Indonesia tahun 2022 menunjukkan bahwa strategi dan program pemberantasan korupsi dari pemerintah tidak efektif. Pihaknya menyoroti revisi UU KPK pada tahun 2019 yang merupakan perubahan strategi pemerintah untuk mengurangi penegakan hukum dan menggesernya ke pencegahan korupsi. 

“Merosotnya IPK menunjukkan strategi tersebut tidak berjalan,” ujarnya. (*)