PDAM Way Rilau
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDAR LAMPUNG - Perumda Air Minum (PDAM) Way Rilau melakukan penyesuaian tarif. Kebijakan tersebut termasuk dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Air minum PDAM Way Rilau. Kenaikan tarif berlaku mulai Februari 2023.
Plt Direktur Perumda Kota Bandar Lampung Maidasari mengatakan, tarif yang berlaku sebelumnya tidak bisa menutupi biaya produksi dan pengolahan. Hal tersebut karena meningkatnya biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan.
Penyesuaian tarif tersebut diharapkan agar PDAM tetap bisa memberikan pelayanan yang berkesinambungan. Hal itu juga dimaksud untuk menjaga kualitas dan kuantitas air yang akan disalurkan kepada masyarakat.
"Untuk itu kami sampaikan kepada pelanggan, penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan mulai Februari 2023," kata Maidasari pada Kamis, 12 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kelompok pelanggan. PDAM Way Rilau mengelompokkan pelanggan menjadi 4 kelompok berdasarkan kebutuhan.
Pada kelompok I kategori sosial umum bertarif Rp2.500 dan kategori sosial khusus bertarif Rp2.600 per meter kubik untuk penggunaan dibawah 10 meter kubik. Sementara penggunaan di atas 10 meter kubik kedua kategori dikenakan tarif Rp4.700.
Pelanggan kelompok II terdapat 5 kategori, semuanya dikenakan tarif Rp4.700 dalam penggunaan maksimal 10 meter kubik. Tarif penggunaan air melebihi jumlah itu berkisar Rp6.100 - Rp6.700 per kubik.
Pelanggan kelompok III terdapat 3 kategori menerapkan tarif Rp6.200 pada penggunaan kurang dari 10 meter kubik. Sementara penggunaan lebih dari 10 meter kubik dikenakan tarif berkisar Rp7.700 - 8.600 per meter kubik.
Sementara pada pelanggan kelompok khusus, tarif akan menyesuaikan dengan kesepakatan pelanggan.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pelanggan PDAM Way Rilau yang telah membayar rekening tepat waktu baik tunggakan maupun bulan berjalan.
"Terimakasih kepada pelanggan yang sudah membayar tepat waktu,"paparnya. (IQB)