OJK Lampung
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
JAKARTA – Satuan Petugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini terus memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Per 3 November 2021, sudah 116 perusahaan pinjol ilegal ditemukan oleh patroli siber yang masih beroperasi di internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo, pihaknya juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ucap Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi OJK, Kamis, 4 November 2021.
Selain itu, menurut Tongam, pihaknya juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Jika tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," tambahnya.
Tongam juga mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman, serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian. Satgas Waspada Investasi juga akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara :
1. Mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat.
2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal
4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.
6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK. (*)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Adinda Purnama Rachmani pada 04 Nov 2021