Penyebab FOMO dan Ingin Cepat Kaya, Warga RI Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Ilegal

2023-08-04T11:32:03.000Z

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Hal ini ditunjukkan melalui data Satgas Waspada Investasi (SWI), per akhir tahun 2022 yang telah menutup 106 invetasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal ini ditunjukkan melalui data Satgas Waspada Investasi (SWI), per akhir tahun 2022 yang telah menutup 106 invetasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjaman online (pinjol) ilegal.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fenomena penipuan oleh entitas ilegal masih marak terjadi di tanah air. Hal ini ditunjukkan melalui data Satgas Waspada Investasi (SWI), per akhir tahun 2022 yang telah menutup 106 invetasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penutupan tersebut untuk mencegah masyarakat luas menanggung berbagai kerugian akibat layanan finansial ilegal. Secara keseluruhan, nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sangat signifikan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini modus penipuan kian beragam dan masyarakat perlu mewaspadainya.

Di antaranya koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik di luar sebagaimana mestinya yakni investasi ilegal seperti robot trading ilegal, skema ponzi, investasi forex ilegal, dan juga gadai ilegal.

"Adapun modus penipuan terbaru lainnya seperti penipuan berkedok kerja paruh waktu, penipuan dengan modus sniffing di mana pelaku mengirimkan file format apk melalui undangan pernikahan, atau kurir mengirimkan paket, informasi tagihan listrik, dan modus kejahatan lainnya," ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam webinar OJK, Kamis (3/8/2023).

Maraknya penipuan berkedok investasi, kata Kiki, umumnya menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang sangat besar, dan sering kali tidak masuk akal, bahkan mencurigakan. Namun kecurigaan tersebut kerap diabaikan masyarakat, karena adanya keinginan untuk meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat. 

Menurut Kiki, salah satu faktornya adalah menjamurnya the casino mentality di kalangan masyarakat, yakni paradigma ingin cepat kaya dengan mudah dan cepat tanpa disertai kerja keras, dan tanpa mempertimbangkan risiko yang kemungkinan akan dihadapi.

Selain itu, adanya fenomena baru, terutama di kalangan anak muda, yaitu fear of missing out (FOMO). Ini seperti keharusan untuk mengikuti tren terkini agar dicap tidak ketinggalan zaman.

"Tentu ini juga sikap yang sangat riskan, terutama ketika ada tawaran-tawaran, yang kemudian tidak dicek dulu kebenarannya, legalitasnya, apakah logis atau tidak. Karena FOMO ini, semuanya kemudian ikut-ikutan, dan korbannya semakin banyak berjatuhan di kalangan masyarakat," jelas Kiki.

Selain itu, dia menilai, tingkat literasi keuangan yang rendah juga menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat belum mampu untuk membedakan produk maupun jasa keuangan yang legal atau berizin dengan yang ilegal.

Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) di 2022, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68% atau naik dari 2019 sebesar 38%. 

 "Walaupun meningkat, tapi masih banyak masyarakat yang belum terliterasi dalam hal keuangan," pungkasnya.(*)

Tags:pinjol