Kemenkeu
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mundur bahkan hingga 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, implementasi kebijakan ini masih memerlukan beragam pertimbangan yang matang. Pertama di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menerangkan bahwa pembahasan itu melalui kerangka rancangan undang-undang APBN.
"Pembahasan kami lanjutkan ke 2024," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, pada Senin, 24 Juli 2023.
Padahal sebelumnya, pengenaan cukai MBDK akan berlaku pada tahun ini. Bahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk menerapkan cukai dari produk plastik dan MBDK mulai tahun ini.
Askolani menuturkan, Kemenkeu sudah menyusun pada anggaran APBN 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-POkok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dan telah memasukkan kebijakan ini untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah.
Alasan selanjutnya, Pemerintah masih mempertimbangakan bagaimana tahap pemulihan ekonomi baik domestik hingga global. Lalu, pengenaan kebijakan cukai MBDK masih menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Cukai MBDK di Indonesia
Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan analisis kelayakan penerapan cukai pada MBDK.
Cukai MBDK ini sendiri mulai tercanangkan dalam upaya pemerintah seiring dengan penetapan strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 bidang kesehatan yang berkaitan juga dengan pengembangan sumber pembiayaan negara yang baru.
Pemerintah pun sudah menyatakan rencananya untuk memberlakukan cukai MBDK pada tahun 2023 dan menargetkan penerimaan senilai Rp1,5 triliun dari pajak tersebut.
Pada awal tahun 2020, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI bahwa cukai MBDK berpotensi untuk menambah penerimaan negara senilai Rp6,25 triliun.
Pada saat itu, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 perliter dan minuman karbonasi Rp2.500 per liter. Sementara itu, untuk energy drink, kopi, dll, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai sebesar Rp2.500 per liter. (*)