Pemprov Lampung
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana

BANDAR LAMPUNG — Menjelang libur Idulfitri 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran (SE) guna memperkuat disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN).
Kedua SE tersebut mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.
Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri yang berlangsung pada 18–24 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan seluruh ASN tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Selain itu, Pemprov Lampung juga menerbitkan SE tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat.
Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi, peraturan gubernur tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta SE KPK terkait pencegahan korupsi pada momentum hari raya.
Melalui edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Lampung diingatkan untuk tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo.
Selain itu, ASN maupun non-ASN dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Dalam hal terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.
Marindo juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan internal, melakukan mitigasi potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing, serta memastikan pegawai tetap menjaga profesionalitas dan integritas.
Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)